Minggu, 28 Mei 2017


SOLIDARITAS UNTUK RAKYAT TANJUNG

PRESS RELEASE

HAK ATAS TANAH ADALAH HAK ASASI MANUSIA

Peristiwa 3 Mei 2017 sulit dilupakan oleh 1.411 jiwa (343 KK) penduduk yang menjadi korban penggusuran paksa yang merobohkan kurang lebih 300 unit rumah di Tanjung Kelurahan Keraton Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai.          

Hingga bangunan milik warga rata dengan tanah, tidak satupun para pengurus negara yang terlihat di areal eksekusi, hanya kaum ibu dan anak-anak yang menangis meratapi puing-puing rumah bekas rumah yang telah menjadi tanah rata. Tak peduli terik matahari, hujan, bahkan terpaan dingin malam menusuk tulang, mereka menangisi derita yang dialami sambil menjaga reruntuhan bangunan bekas rumah hasil jerih payah puluhan tahun. Dalam sekejap kerja keras buruh pelabuhan, para penjual emperan, dan para penjual jasa yang memanfaatkan posisi strategis lokasi Tanjung, hancur lebur dilibas buldozer dan excavator.

Pemilik modal, cukong tanah, dan aparat penerima perintah telah berhasil menunjukkan kuasa mereka atas hidup rakyat. Aparatur negara dapat berfungsi ganda menjadi aparatur kuasa modal, dan menjadi pelayan modal untuk mengusir paksa rakyat dari ruang hidup mereka. Egosentrisme elite pemerintahan lokal telah mengalahkan siapa pun yang menghalangi rencana-rencana panjang kuasa modal di atas tanah eksekusi. 

Heroiknya, kekerasan ini terkesan muncul sebagai ekspresi kemenangan kasus perdata dari ruang Persidangan, yang sudah disadari tak bisa dieksekusi dan cacat hukum, tetapi toh dengan alasan “demi keadilan” dijadikan Jalan masuk penghilangan hak hidup ribuan masyarakat Tanjung. 

Masyarakat umum perlu tahu, bahwa penggusuran paksa di Tanjung, dipicu oleh perkara hukum perdata, alias perebutan hak kuasa atas tanah, yang telah melalui banyak persidangan, dan telah sampai di tingkat Mahkamah Agung. Perlu juga diketahui, dari semua keputusan itu, tidak dinyatakan secara tegas perintah eksekusi atas tanah perkara. Ada dua keputusan Mahkamah Agung pada satu objek sengketa, dimana kedua-keduanya berkekuatan hukum tetap, yang memutuskan memenangkan pihak yang berbeda. Kasus ini seakan menyatakan ada dua persidangan hukum ditingkat Kasasi dengan objek yang sama, dengan pemenang yang berbeda. Meski kondisi ini sudah buruk, tetapi sepahit-pahitnya keputusan hukum tersebut bagi yang kalah, tidak ada perintah eksekusi atas tanah. 

Melihat adanya dua putusan yang saling kontradiktif, maka ketua Pengadilan Tinggi Sulteng yang berwenang mengawal KPN Luwuk dalam menjalankan eksekusi melalui suratnya tanggal 17 Okt. 2016 No. W21-U / 1590/ HK.02 / X/ 2016, yang ditandatangani oleh Ketua PT Sulteng Ida Baggus Djagra, S.H,M.H (tertera cap/ stempel), menyatakan pada point ke-4 “bahwa oleh karena terhadap objek sengketa yang sama terdapat 2 (dua) putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan, maka terhadap permasalahan ini kami akan memohon petunjuk lebih lanjut kepada yang mulia Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta”. 

Perlu diketahui hingga saat ini petunjuk Ketua MA belum diturunkan namun rumah warga yang berada pada lahan objek eksekusi telah rata dengan tanah. Bahkan dari hasil pengukuran sementara oleh warga setempat dengan menggunakan GPS, ternyata lahan yang dieksekusi telah lebih dari 6 Ha, menjadi 7,5 Ha.

Jelaslah bahwa Eksekusi paksa yang dinahkodai oleh Pengadilan Negeri Luwuk dengan bantuan aparat POLRI, TNI, SAT POL-PP adalah cacat hukum dan melanggar HAK ASASI MANUSIA.
Setiap manusia berhak mendapatkan perlindungan negara, terutama bagi warga yang tidak memiliki sumber-sumber kehidupan yang jelas, tempat tinggal yang pasti, sumber penghasilan yang pasti. Warga korban menggantungkan hidupnya pada sumber-sumber penghidupan di sekitar wilayah Tanjung dan pelabuhan, menjual jasa mereka untuk bertahan hidup. Mereka tidak sedikit, 1411 jiwa yang menggantungkan hidup di wilayah tanjung, sebagian besar mereka adalah anak-anak dan perempuan. Di antara mereka yang ikut tergusur bahkan yang telah memiliki sertifikat (55 KK). Mereka telah diusir dari ruang hidup itu, hak mereka dirampas oleh Aparatur Negara. 

Negara telah melanggar HAM, setidaknya tidak mengindahkan prinsip-prinsip dasar HAM. Bahwa, pertama, HAM berlaku universal, kepada siapapun, terlebih pada yang rentan, lemah, kurang paham informasi dan kurang akses mendapatkan perlindungan hak dan keadilan. Kedua, menempatkan negara dan aparatusnya sebagai pemangku kewajiban penghormatan, pemenuhan dan perlindungan HAM. HAM merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun (UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM). Namun, prinsip dasar HAM itu telah dicederai oleh sejumlah institusi negara di Kabupaten Banggai. 

Terkait kasus ini, Konsorsium Pembaruan Agraria Sulawesi Tengah (KPA Sul-Teng) telah berkoaliasi dengan kawan-kawan yang berasal dari elemen organisasi kemahasiswaan dan beberapa organisasi masyarakat sipil yang ada di kota Palu untuk mendukung perjuangan saudara-saudara di Tanjung untuk memperoleh keadilan. Telah dilakukan beberapa kali rapat dan pendalaman infomasi terkait kasus, yang disusul dengan pembentukan wadah Solidaritas untuk Rakyat Tanjung, dan penyampaian sikap tertulis kepada warga tanjung (terlampir).   

Demikian, Terima Kasih.

Palu, 27 Mei 2017

Noval A. Saputra
Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria Sulawesi Tengah (KPA Sul-Teng)

Lampiran: Pernyataan sikap, Solidaritas untuk Rakyat Tanjung
PERNYATAAN SIKAP
Text Box:  Kami adalah mahasiswa dan warga Sulawesi Tengah di Kota Palu yang telah menghimpun diri untuk menyatukan rasa, sikap, kekuatan, dan tindakan dalam suatu Solidaritas untuk Rakyat Tanjung di Kelurahan Keraton Luwuk yang menjadi korban tindakan tak manusiawi aparatur negara. Setelah mendengar, menyaksikan, dan mempelajari berbagai dokumen terkait peristiwa yang dialami saudara-saudara sekalian, dengan ini kami menyatakan:
·         Mengutuk perbuatan Aparatur Negara di lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Banggai dan semua pihak yang secara terang terangan maupun terselubung penyebab derita bagi saudara-saudara korban gusur paksa yang terorganisir di Tanjung Kelurahan Keraton Luwuk. 

·     Para eksekutor dan pengambil keputusan di balik peristiwa tak manusiawi ini telah menyelewengkan Tugas dan Tanggung Jawab Pelayanan dan Perlindungan bagi WARGA NEGARA, mengubahnya menjadi malapetaka bagi ribuan rakyat Tanjung. Seragam Bela Negara TNI dan Perlindungan warga negara aparat Kepolisian telah menjadi alas pelegalan Tindakan melanggar HAK ASASI MANUSIA, melanggar HUKUM, dan menyimpang dari Tupoksi. MEREKA ini telah kehilangan hati, pikiran waras, dan rasa kemanusiaan, menjadi boneka beberapa orang yang berkepentingan memperkaya diri dan obral kuasa di balik peristiwa ternista ini.

·         Karena itu, KAMI SEMUA bersolidaritas mendukung perjuangan seluruh warga Tanjung dan saudara-saudara yang telah terhimpun di dalam Front Masyarakat Tanjung Bersatu dalam segala upaya membela dan merebut kembali Hak Kewarganegaraan yang terampas itu, dan menyiapkan diri sekuat-kuatnya menghadapi segala konsekuensi dan risikonya. 

·         Dengan ini KAMI memastikan, bahwa saudara-saudara tidak berjuang sendiri. Perjuangan akan digelorakan juga dari tempat kami dan akan terus diperluas hingga ke pusat kekuasaan negara, di Jakarta. 

Tuhan semesta alam, pemilik bumi dan langit, penguasa di atas segala kekuasaan, Yang Menggenggam jiwa yang hidup dan yang mati, ALLAH SWT mengutuk setiap manusia yang mengambil hak orang-orang lainnya, meski hanya sejengkal tanah...!!! Tak se-siapapun, berseragam apapun, atas nama siapapun, dan atas kewenangan apapun di bumi ini yang berhak atas hidup kita, selama kebenaran dijunjung tinggi. Tidak sesuatu pun makhluk hidup di bawah langit patut untuk ditakuti, kecuali TUHAN dari segala sesuatu. Maka sekali perjuangan atas hak kita digelorakan, tak boleh ada kata mundur, karena mundur berarti khianat. Bersatulah selalu, ikat kuat sekuat-kuatnya persatuan itu menjadi satu semangat, satu kekuatan, satu tekad, dalam persaudaraan. ALLAH bersama orang-orang tertindas, dan Iblis terlaknat bersama para penindas terkutuk. Semoga ALLAH melindungi kita semua dan memberi kemenangan...!!!
Palu, 25 Mei 2017
HORMAT KAMI
SOLIDARITAS UNTUK RAKYAT TANJUNG
Himpunan Mahasiswa Sosiologi (HImasos) fisip untad, Komunitas mahasiswa antropologi (komunal) fisip untad, ikatan pelajar dan mahasiswa toili raya (IPMTR), KONSORSIUM PEMBARUAN AGRARIA (kpa) SULAWESI TENGAH DAN JARINGANNYA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar