SOLIDARITAS UNTUK RAKYAT TANJUNG
PRESS RELEASE
HAK ATAS
TANAH ADALAH HAK ASASI MANUSIA
Peristiwa 3 Mei 2017 sulit dilupakan oleh
1.411 jiwa (343 KK) penduduk yang menjadi korban penggusuran
paksa yang merobohkan kurang lebih 300 unit rumah di Tanjung Kelurahan Keraton Kecamatan Luwuk Kabupaten
Banggai.
Hingga bangunan milik warga rata dengan tanah, tidak satupun para pengurus
negara yang terlihat di areal eksekusi, hanya kaum ibu dan anak-anak yang menangis meratapi puing-puing rumah bekas rumah yang telah menjadi tanah rata. Tak peduli terik matahari, hujan, bahkan terpaan dingin malam menusuk tulang, mereka menangisi derita yang
dialami sambil menjaga
reruntuhan bangunan bekas rumah hasil jerih payah puluhan tahun. Dalam sekejap kerja
keras buruh pelabuhan, para penjual emperan, dan para penjual jasa yang
memanfaatkan posisi strategis lokasi Tanjung, hancur lebur dilibas buldozer dan
excavator.
Pemilik modal, cukong tanah, dan aparat
penerima perintah telah berhasil menunjukkan kuasa mereka atas hidup rakyat.
Aparatur negara dapat berfungsi ganda menjadi aparatur kuasa modal, dan menjadi
pelayan modal untuk mengusir paksa rakyat dari ruang hidup mereka. Egosentrisme
elite pemerintahan lokal telah mengalahkan siapa pun yang menghalangi
rencana-rencana panjang kuasa modal di atas tanah eksekusi.
Heroiknya, kekerasan ini terkesan muncul
sebagai ekspresi kemenangan kasus perdata dari ruang Persidangan, yang sudah disadari
tak bisa dieksekusi dan cacat hukum, tetapi toh dengan alasan “demi keadilan”
dijadikan Jalan masuk penghilangan hak hidup ribuan masyarakat Tanjung.
Masyarakat umum perlu tahu, bahwa
penggusuran paksa di Tanjung, dipicu oleh perkara hukum perdata, alias
perebutan hak kuasa atas tanah, yang telah melalui banyak persidangan, dan
telah sampai di tingkat Mahkamah Agung. Perlu juga diketahui, dari semua
keputusan itu, tidak dinyatakan secara tegas perintah eksekusi atas tanah
perkara. Ada dua keputusan Mahkamah Agung pada satu objek sengketa, dimana
kedua-keduanya berkekuatan hukum tetap, yang memutuskan memenangkan pihak yang
berbeda. Kasus ini seakan menyatakan ada dua persidangan hukum ditingkat Kasasi
dengan objek yang sama, dengan pemenang yang berbeda. Meski kondisi ini sudah
buruk, tetapi sepahit-pahitnya keputusan hukum tersebut bagi yang kalah, tidak
ada perintah eksekusi atas tanah.
Melihat adanya dua putusan yang saling
kontradiktif, maka ketua Pengadilan Tinggi Sulteng yang berwenang mengawal KPN
Luwuk dalam menjalankan eksekusi melalui suratnya tanggal 17 Okt. 2016 No.
W21-U / 1590/ HK.02 / X/ 2016, yang ditandatangani oleh Ketua PT Sulteng Ida
Baggus Djagra, S.H,M.H (tertera cap/ stempel), menyatakan pada point ke-4
“bahwa oleh karena terhadap objek sengketa yang sama terdapat 2 (dua) putusan
Mahkamah Agung yang saling bertentangan, maka terhadap permasalahan ini kami
akan memohon petunjuk lebih lanjut kepada yang mulia Ketua Mahkamah Agung RI di
Jakarta”.
Perlu diketahui hingga saat ini petunjuk
Ketua MA belum diturunkan namun rumah warga yang berada pada lahan objek
eksekusi telah rata dengan tanah. Bahkan dari hasil pengukuran sementara oleh
warga setempat dengan menggunakan GPS, ternyata lahan yang dieksekusi telah
lebih dari 6 Ha, menjadi 7,5 Ha.
Jelaslah bahwa Eksekusi paksa yang
dinahkodai oleh Pengadilan Negeri Luwuk dengan bantuan aparat POLRI, TNI, SAT
POL-PP adalah cacat hukum dan melanggar HAK ASASI MANUSIA.
Setiap manusia
berhak mendapatkan perlindungan negara, terutama bagi warga yang tidak memiliki
sumber-sumber kehidupan yang jelas, tempat tinggal yang pasti, sumber
penghasilan yang pasti. Warga korban menggantungkan hidupnya pada sumber-sumber
penghidupan di sekitar wilayah
Tanjung dan pelabuhan, menjual jasa mereka untuk bertahan hidup. Mereka tidak
sedikit, 1411 jiwa yang menggantungkan hidup di wilayah tanjung, sebagian besar
mereka adalah anak-anak dan perempuan. Di antara mereka yang ikut tergusur
bahkan yang telah memiliki sertifikat (55 KK). Mereka telah diusir dari ruang
hidup itu, hak mereka dirampas oleh Aparatur Negara.
Negara telah melanggar HAM, setidaknya
tidak mengindahkan prinsip-prinsip dasar HAM. Bahwa, pertama, HAM berlaku
universal, kepada siapapun, terlebih pada yang rentan, lemah, kurang paham
informasi dan kurang akses mendapatkan perlindungan hak dan keadilan. Kedua,
menempatkan negara dan aparatusnya sebagai pemangku kewajiban penghormatan,
pemenuhan dan perlindungan HAM. HAM merupakan hak dasar yang secara kodrati
melekat pada diri manusia bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu
harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi
atau dirampas oleh siapapun (UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM). Namun, prinsip dasar
HAM itu telah dicederai oleh sejumlah institusi negara di Kabupaten Banggai.
Terkait kasus ini, Konsorsium Pembaruan
Agraria Sulawesi Tengah (KPA Sul-Teng) telah berkoaliasi dengan kawan-kawan
yang berasal dari elemen organisasi kemahasiswaan dan beberapa organisasi
masyarakat sipil yang ada di kota Palu untuk mendukung perjuangan
saudara-saudara di Tanjung untuk memperoleh keadilan. Telah dilakukan beberapa kali rapat
dan pendalaman infomasi terkait kasus, yang disusul dengan pembentukan wadah Solidaritas
untuk Rakyat Tanjung, dan penyampaian sikap tertulis kepada warga tanjung
(terlampir).
Demikian, Terima
Kasih.
Palu, 27 Mei 2017
Noval A.
Saputra
Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan
Agraria Sulawesi Tengah (KPA Sul-Teng)
Lampiran: Pernyataan sikap, Solidaritas untuk Rakyat Tanjung
PERNYATAAN
SIKAP
Kami
adalah mahasiswa dan
warga Sulawesi Tengah di Kota Palu yang telah menghimpun diri untuk menyatukan
rasa, sikap, kekuatan, dan tindakan dalam suatu Solidaritas untuk Rakyat Tanjung di Kelurahan Keraton Luwuk
yang menjadi korban tindakan tak manusiawi aparatur negara. Setelah mendengar,
menyaksikan, dan mempelajari berbagai dokumen terkait peristiwa yang dialami
saudara-saudara sekalian, dengan ini kami menyatakan:
·
Mengutuk perbuatan Aparatur Negara di lingkup Pemerintahan Daerah
Kabupaten Banggai dan semua pihak yang secara terang terangan maupun
terselubung penyebab derita bagi saudara-saudara korban gusur paksa yang
terorganisir di Tanjung Kelurahan Keraton Luwuk.
· Para eksekutor dan pengambil keputusan di balik peristiwa tak manusiawi
ini telah menyelewengkan Tugas dan Tanggung Jawab Pelayanan dan Perlindungan
bagi WARGA NEGARA, mengubahnya menjadi malapetaka bagi ribuan rakyat Tanjung.
Seragam Bela Negara TNI dan Perlindungan warga negara aparat Kepolisian telah
menjadi alas pelegalan Tindakan melanggar HAK ASASI MANUSIA, melanggar HUKUM,
dan menyimpang dari Tupoksi. MEREKA ini telah kehilangan hati, pikiran waras,
dan rasa kemanusiaan, menjadi boneka beberapa orang yang berkepentingan
memperkaya diri dan obral kuasa di balik peristiwa ternista ini.
·
Karena itu, KAMI SEMUA bersolidaritas
mendukung perjuangan seluruh warga Tanjung dan saudara-saudara yang telah
terhimpun di dalam Front
Masyarakat Tanjung Bersatu dalam segala upaya membela dan merebut kembali Hak Kewarganegaraan yang
terampas itu, dan menyiapkan diri sekuat-kuatnya menghadapi segala konsekuensi
dan risikonya.
·
Dengan ini KAMI memastikan, bahwa saudara-saudara tidak berjuang
sendiri. Perjuangan akan digelorakan juga dari tempat kami dan akan terus
diperluas hingga ke pusat kekuasaan negara, di Jakarta.
Tuhan semesta alam, pemilik bumi dan
langit, penguasa di atas segala kekuasaan, Yang Menggenggam jiwa yang hidup dan yang mati, ALLAH SWT
mengutuk setiap manusia yang mengambil hak orang-orang lainnya, meski hanya
sejengkal tanah...!!! Tak se-siapapun, berseragam apapun, atas nama siapapun,
dan atas kewenangan apapun di bumi ini yang berhak atas hidup kita, selama
kebenaran dijunjung tinggi. Tidak sesuatu pun makhluk hidup di bawah langit
patut untuk ditakuti, kecuali TUHAN dari segala sesuatu. Maka sekali perjuangan
atas hak kita digelorakan, tak boleh ada kata mundur, karena mundur berarti
khianat. Bersatulah selalu, ikat kuat sekuat-kuatnya persatuan itu menjadi satu
semangat, satu kekuatan, satu tekad, dalam persaudaraan. ALLAH bersama
orang-orang tertindas, dan Iblis terlaknat
bersama para penindas terkutuk. Semoga ALLAH melindungi kita semua dan memberi
kemenangan...!!!
Palu, 25 Mei 2017
HORMAT KAMI
SOLIDARITAS UNTUK RAKYAT TANJUNG
Himpunan
Mahasiswa Sosiologi (HImasos) fisip
untad, Komunitas mahasiswa antropologi (komunal)
fisip untad, ikatan pelajar dan mahasiswa toili raya (IPMTR), KONSORSIUM
PEMBARUAN AGRARIA (kpa) SULAWESI TENGAH DAN
JARINGANNYA.