Selasa, 10 Februari 2015


Reklamasi Teluk Palu, "Kesejahteraan atau Kemelaratan"

   Reklamasi adalah merupakan suatu kegiatan penimbunan atau membuat daratan baru pada suatu daerah perairan/pesisir pantai atau rawa kemudian dialih fungsikan menjadi tempat yang produktif. UU no. 27 tahun 2007 pada pasal 34 menjelaskan bahwa hanya bisa dilaksanakan jika manfaat sosial dan ekonomi yang di peroleh lebih besar dari biaya sosial dan biaya ekonominya. Namun demikian, pelaksanaan reklamasi juga harus menjaga dan memperhatikan beberapa hal seperti a) keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat b) keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan pelestarian lingkungan pesisir serta c) persyaratan teknis pengambilan,pengerukan dan penimbunan material .Di kota Palu Belakangan ini menjadi topik hangat dalam masyarakat luas yaitu Reklamasi di teluk palu. Dengan reklamasi ini pemerintah pasti menginginkan yang terbaik buat masyarakat serta implikasinya bisa mengurangi angka pengangguran di kota Palu dengan mempekerjakan masyarakat yang masih menggagur sebagai tenaga kerja di berbagai sektor di atas timbunan pantai teluk palu (reklamasi),lebih spesifik yaitu pertumbuhan ekonomi di sektor Industri & pariwisata dengan wujud pusat keramaian serta rekreasi,semua hal ini tidak lepas dari atas nama  pembangunan & kemudian merubah prilaku sosial,ekonomi dan budaya di kota palu .salah satu penyebab reklamasi ini di laksanakan karna kota palu terpilih sebagai salah satu daerah yang di tetapkan oleh Menko Perekonomian RI tahun 2014 sebagai KEK (Kawasan Ekonomi Khusus)
Di sisi lain,di kota palu itu sendiri masih ada tempat lahan tidur yang masih bisa di alih fungsikan menjadi tempat yang produktif.seperti di sepanjang jalan soekarno-hatta di kec.mantikulore,tetapi reklamasi tetap saja berjalan padahal masih di liputi pro-kontra antara masyarakat dan pemerintah kota palu yang sampai saat ini belum menemui titik temunya. Sekarang kita memikirkan jangka panjang mengenai keberlangsungan reklamasi ini,jika memang kegiatan reklamasi ini tetap di lakukan sampai tahap penyelesaian maka yang harus di perhatikan ialah aspek sosial,ekonomi dan budaya terhadap masyarakat luas khususnya di kota palu. Secara sosiologis bahwa kota palu itu merupakan daerah konflik yang sering terjadi perkelahian antar kelompok,dan mempunyai sifat ketimuran yang di kenal dengan keras,kasar & mudah tersinggung.Di samping itu dengan adanya kehadiran reklamasi di teluk palu sudah bisa di terima masyarakat apa belum,sosialisasinya sudah merata apa belum,kata kuncinya di situ.dengan adanya reklamasi kota palu tidak menutup kemungkinan akan melahirkan perubahan sosial di kalangan masyarakat kota palu secara umumnya dan petani garam yang ada di talise pada khususnya.
Jika Reklamasi akan terus di laksanakan,pertanyaannya petani garam selaku masyarakat yang terkena langsung dengan adanya reklamasi ini akan di kemanakan atau sudah ada tempat untuk merelokasi para petani garam. Kalau memang sudah ada kespakatan antara petani garam dan pemkot palu maka pelaksanaan reklamasi akan berjalan dengan mulus meskipun di sisi lain masih ada pihak yang kontra, tetapi secara substasinya bahwa masih ada kejanggalan dengan kegiatan reklamasi yang ada kota palu ini menunjukan bahwa reklamasi di kota palu ini belum bisa di terima oleh masyarakat luas, sebenarnya jika sosialisasi reklamasi sudah berjalan dengan prosedurnya maka tidak pernah ada perlawanan dari para petani garam terhadap  pemerintah kota mengenai reklamasi, dewasa ini kita tahu bahwa setiap kebijakan itu pasti ada pro & kontra pada masyarakat karena berhubungan langsung dengan kehidupan sosial mereka. Secara sosiologis dengan adanya reklamasi ini akan merombak struktur sosial yang ada pada tataran masyarakat khususnya di kota palu …..




Tidak ada komentar:

Posting Komentar